2 Penjual Racun Rumput Oplosan Ditangkap Polisi
MUARA ENIM – Dua pelaku penjual racun rumput palsu ditangkap Polsek Gunung Megang. Keduanya Abdul Halim (35), warga Desa Gunung Kembang, Kecamatan Kikim Timur, Lahat, dan Abdul Muthalip (39), warga Desa Bunga Emas. Kecamatan Kikim Timur, Lahat.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK MSi didampingi Kapolsek Gunung Megang AKP Indra Kusuma melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad mengatakan, kedua tersangka ditangkap atas laporan warga yang tertipu racun rumput palsu.
“Kedua pelaku menjual racun rumput palsu jenis Roundup yang dioplos dengan air dicampur dengan minuman merek Jas Jus warna orange,” ujar Iptu Arsyad.
Kedua tersangka ini menjual racun rumput palsu di wilayah Dusun 1 Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Muara Enim.
“Setelah melakukan pengejaran, keduanya ditangkap saat berada di pinggir jalan lintas Simpang Benakat, Dusun VII Desa Gunung Megang, Kecamatan Gunung Megang,” jelas Arsyad.
Pada awalnya, tersangka Abdul Halim pertama kali ditangkap, kemudian hasil pengembangan ditangkap lagi tersangka Abdul Muthalip, Selasa (1/3).
Menurut Arsyad, kedua pelaku bakal dikenakan pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dari tangan tersangka Abdul Halim disita barang bukti 1 jerigen ukuran 20 liter merek Roundup berisi racun yang sudah dioplos, dan uang Rp500 ribu. Dan dari tangan Abdul Muthalip disita barang bukti 1 jerigen ukuran 20 liter merek Roundup berisi racun yang sudah dioplos dan uang Rp600 ribu.
Sementara itu, Hermiana (30), warga yang menjadi korban penipuan tersangka Abdul Halim mengatakan, bahwa pelaku mendatangi warung miliknya pada Sabtu, 27 Februari lalu.
“Dia menawarkan racun rumput. Saya pikir asli, ternyata saat dicoba pembeli, ternyata itu palsu. Ini cukup meresahkan warga. Saya rugi Rp500 ribu,” ujar warga Dusun 1 Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat Muara Enim ini. (amr)