Iuran BPJS Kesehatan Peserta Mandiri Naik Hingga 34,4%

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi akan menaikkan premi untuk semua kelas pelayanan dari I, II dan III bagi Pekerja Bukan Penerima Upah atau Peserta Mandiri.
Hal ini dipertegas dengan telah di tandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 19/2016 pada 29 Februari 2016 oleh Presiden Jokowi merubah Perpres No. 12/2013 tentang jaminan kesehatan nasional, yang akan mulai di realisasikan pada awal bulan April 2016 mendatang.
BPJS Kesehatan Kelas satu naik sekitar 34,4% atau menjadi Rp 80.000/bulan dari premi sebelumnya yang hanya Rp 59.500/bulan. Premi Kelas II meningkat 20% dari Rp 42.500/bulan menjadi Rp 50.000/bulan, Sedangkan Premi Kelas III pun mengalami kenaikan sebesar 17% atau meningkat menjadi Rp 30.000/bulan dimana sebelumnya peserta BPJS Kesehatan hanya cukup membayar Premi sebesar Rp 25.500/bulan.

Kenaikan Premi BPJS Kesehatan ini baru di publikasikan pada Kamis (10/03/2016) meski Perpres ini telah di sahkan dan ditandatangani oleh Presiden di akhir Februari 2016 Lalu.
Menurut Timboel Siregar selaku Koordinator Advokasi BPJS Watch, Peningkatan Premi Pelayanan BPJS Kesehatan ini akan berdampak signifikan kepada kemampuan membeyar premi masyatakat.
“Peserta mandiri adalah peserta yang belum memiliki kepastian dalam memperoleh pendapatan bila dibandingkan dengan PPU yang memiliki kepastian pendapatan ataupun juga Penerima Bantuan Iuran (PBI) dimana iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh Pemerintah. Hal ini akan menimbulkan kesulitan bagi peserta mandiri untuk membayar premi tersebut,” Jelas Timboel Siregar.