Mei Ditangkap Satreskrim Saat Hendak Jual Motor Curian
MUARA ENIM – Mei Dodi Harianto (42), pelaku pencurian sepeda motor akhirnya dibekuk Satuan Reskrim Polres Muara Enim, Selasa (22/3).
Tersangka warga Dusun I Lorong Coklat, Desa Lingga, Kecamatan Muara Enim ini ditangkap saat hendak menjual motor hasil curiannya kepada seorang warga Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasat Reskrim AKP Khalid Zulkarnain didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad mengatakan, tersangka mencuri motor milik Wagimin pada Sabtu, 19 Maret sekitar pukul 07.00 WIB.
Kejadian di toko milik korban, di Toko Amin Variasi Motor di Jl Asrul Sani, Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim. “Setelah mendapat laporan dari korban, petugas melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang hendak menjual motor curian kepada seseorang,” ujar Khalid.
Saat menjalankan aksinya, awalnya pelaku mendatangi toko Amin Variasi Motor dengan berpura-pura mau membeli ban motor.
Pada saat korban Wagimin sibuk mau membuka toko, pelaku diam-diam mengambil kunci kontak sepeda motor yang tergantung di bagian depan pintu toko.
Kemudian pelaku pergi dan membawa satu unit motor Yamaha Fino warna merah BG 6920 OQ milik Wagimin yang terparkir di depan toko variasi.
“Pelaku lalu melepaskan nomor plat motor hasil curian untuk dijual kepada seseorang warga di Muara Enim,” tegasnya.
Sementara itu, tersangka Mei Dodi mengakui, jika modus pencurian yang dilakukan dengan berpura-pura hendak membeli ban sepeda motor di toko motor korban.
“Aku mau jual motor itu sebesar Rp2 juta, untuk keperluan sehari-hari,” singkat Mei.
Menurut Mei, dirinya baru pertama kali ini melakukan pencurian motor. Namun aksinya kali ini memanfaatkan kelengahan korbannya. “Aku sengaja lepas plat motor supaya dak dikenal lagi,” pungkasnya (amr)