ABG Disekap dan Dica buli Setelah Dijanjikan Kerja di PT Cifu
MUARA ENIM – Mukriyadi (40), tersangka penyekapan dan pemerko saan terhadap anak di bawah umur ditangkap Tim Buser Polres Muara Enim, Selasa malam (12/4) sekitar pukul 19.30 WIB.
Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Iptu Alfian di pondok kebun milik tersangka di areal PT Cifu, Desa Benakat, Muara Enim.
Saat dilakukan penggeledahan di pondok milik tersangka, petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan (senpira) laras panjang berisi amunisi berbentuk timah.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK MSi melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal 81 ayat 1 UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diduga telah menyetubuhi perempuan di bawah umur secara paksa. Korban disekap lebih dua bulan dan diancam agar tidak melarikan diri dari rumahnya,” jelas Iptu Arsyad.
Selain pasal perlindungan anak, tersangka juga bakal dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senpi.
“Jadi tersangka kena pasal berlapis karena ditemukan senpira di dalam pondok miliknya,” ungkapnya.
Di hadapan petugas, tersangka Mukriyadi mengakui kalau dirinya sudah melakukan pemerko saan dan penyekapan terhadap korban.
“Awalnya aku tawari dio (korban) begawe di PT Cifu. Aku dulu pernah begawe di PT Cifu, sekarang idak lagi. Lalu aku ajak ke rumah aku di areal Cifu. Lalu aku sekap di rumah, dan kupaksa berhubungan badan,” ujar tersangka.
Kejadian hampir sebulan lalu di rumah tersangka di areal PT Cifu, Kecamatan Benakat. Tersangka memaksa korban berinisial AA untuk berhubungan badan. Korban berhasil melarikan diri dan meminta tolong warga areal PT Cifu. Kemudian dilaporkan kepada orang tuanya. Lalu ayah korban melapor ke Polres Muara Enim. (Amr)