Bawa Senpira, Andre Harus Mendekam di “Hotel Prodeo” Polres Muara Enim
MUARA ENIM – Program penyerahan senjata api rakitan (senpira) secara sukarela dari warga yang digagas Polres Muara Enim tidak diindahkan oleh Andre alias Indra (30).
Akibatnya, warga Dusun III Desa Petar Dalam Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim ini harus mendekam di dalam “hotel prodeo” Polres Muara Enim.
Andre yang berprofesi sebagai petani ini kedapatan membawa senjata senpira laras pendek pada Sabtu (20/2) sekitar pukul 10.40 wib.
Pelaku menyimpan senpira tersebut di dalam celana pada bagian perutnya. Saat ditangkap, pelaku sedang berada di Desa Babat, Kecamatan Penukal Abab, Kabupaten PALI.
“Petugas berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sebuah senpira tanpa amunisi,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK MSi didampingi Kasat Reskrim AKP Khalid Zulkarnain dan Kasubag Humas Iptu Arsyad AR, kemarin (21/2).
Menurutnya, razia senpira ini sebagai upaya menekan angka tindak pidana kejahatan menggunakan senjata api tersebut.
“Kita sudah melaksanakan program penyerahan senpira secara sukarela. Bagi warga yang tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka tindakan tegas kita ambil,” jelasnya.
Menurut keterangan pelaku, dia membawa senpira tersebut sekedar untuk jaga-jaga di perjalanan. Namun, kepemilikan senpira tanpa izin dengan alasan apapun tidak dibenarkan, karena melanggar UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api. (amr)