Setelah 6 Bulan Buron, 2 Penjambret PNS Berhasil Dibekuk
MUARA ENIM – Setelah enam bulan buron, pelaku penjambreran seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dibekuk, kemarin sore (20/4) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pelaku atas nama Ahmad Delta Parendra alias Faren (21), warga Dusun I Desa Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi, PALI.
Kejadian penjambretan pada 20 Oktober 2015 silam di Jalan Bambang Utoyo dekat simpang 4 MTs Kelurahan Pasar II Kecamatan Muara Enim.
Tersangka Ahmad bersama Romi Gusti Permana (sudah divonis) menjambret tas Riana Julida Simarmata (45), warga Jalan Dr. AK. Gani Rt.02 Rw.02 Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim.
Kedua pelaku melakukan aksinya pada malam hari sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku yang mengendari motor memepet motor korban dan mengambil sebuah tas warna hitam yang berada di dalam dashboard. Tas tersebut berisi uang tunai sebesar Rp25.000, 1 unit HP merk Blackberry.
“Kedua pelaku membuntuti korban dari belakang pada saat melintas di dekat jembatan taman kota, kemudian tersangka menyalip korban dari sebelah kiri sebelum simpang 4 MTs dan mengambil dompet warna hitam yang ditaruh korban di dasboard depan atas,” jelas Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto melalui Kasubag Humas Iptu Arsyad.
Barang bukti yang diamankan 1 unit sepeda motor yamaha Mio M3 warna kuning, 1 buah dompet warna hitam. “Barang bukti ini sudah di sita dalam perkara yang sama sebelumnya atas nama tersangka Romi Gusti Permana,” ungkapnya.
Sementara itu, Faren mengakui selama pelariannya dia kembali pulang ke PALI, namun pada hari tertangkap dia kembali berada di simpang MTs Muara Enim. “Aku lagi duduk-duduk santai, tiba-tiba langsung ditangkep polisi. Pas ditanya tentang kasus jambret aku ngakui,” bilang petani ini. (Amr)