Nasional

Polsek Gelumbang Tangkap Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti

MUARA ENIM – Tedi Maulana (34), warga Dusun I, Desa Payabakal, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim dibekuk aparat Polsek Gelumbang. Tedi yang merupakan pengedar sabu-sabu ini ditangkap di rumahnya Rabu, (20/4) sekitar pukul 10,00 WIB.

Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 3 paket sedang, 1 buah korek api serta seperangkat alat penghisap sabu berupa bong yang terbuat dari botol plastik.

Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan. Penangkapan tersangka bermula dari petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa dirumah tersangka sering digunakan untuk bertransaksi sabu-sabu.

Tersangka Tedi Maulana
Tersangka Tedi Maulana.

Atas informasi itu petugas menuju rumah tersangka. Saat itu, tersangka tengah asyik duduk di teras depan rumahnya. Melihat kedatangan petugas, tersangka berupaya kabur melarikan diri. Namun karena rumahnya telah dikepung petugas, akhirnya tersangka berhasil dibekuk.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam rumahnya. Dalam penggeledahan itu petugas berhasil menemukan 1 buah kotak hitam yang berisikan 3 paket sedang narkoba jenis sabu sabu. Kotak itu disimpan tersangka di dalam kamar rumanya.

Selain itu petugas juga berhasil menemukan alat penghisap sabu berupa bong terbuat dari botol plastik. Usai menggeledah rumah tersangka, petugas langsung menggelandang tersangka bersama barang buktinya ke Polsek Gelumbang untuk menjalani pemeriksaan.

Tersangka Tedi mengaku barang haram itu diperolehnya dengan membeli dari temannya berinisial Hen, warga Desa Modong, Kecamatan Sungai Rotan.

Atas informasi tersebut, petugas langsung mengembangkan menuju rumah Hen dengan berkordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Sungai Rotan. Petugas langsung melakukan pengepungan rumah Hen dan penggeledahan. Namun, Hen telah berhasil kabur duluan, sehingga upaya yang dilakukan petugas tidak membuahkan hasil.

Kapolres Muara Enim, AKBP Nuryanto didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara membenarkan penangkapan tersebut. “Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (Amr)

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Polsek Gelumbang Tangkap Pengedar Sabu Beserta Barang Bukti". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!