Nasional

Mentri Susi : Tidak Ada Penahanan ABK Kapal Hua LI 8

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti,
Saat menyaksikan proses penenggelaman kapal ikan ilegal KM Laut Natuna

JBerita.com – Kapal motor FV Hua Li 8 telah ditangkap pemerintah Indonesia karena dianggap melakukan pelanggaran. Kapal berbendera Cina ini disergap di perairan Aceh Utara pada 22 April 2016 yang lalu. Kementrian Perikanan dan Kelautan, Susi, rencananya melimpahkan kasus ini ke pemerintah Argentina.

Tidak ada penahanan terhadap ABK dari kapal tersebut, ungkap Mentri Susi. Diketahui ada 29 ABK di kapal itu yang diantaranya adalah 4 WNI. Proses hukum lebih lanjut sedang ditunggu oleh Mentri Susi dari pemerintah Argentina.

“Kita sedang melakukan koordinasi dengan Argentina. Kita bukanlah pihak yang bersengketa sehingga kita menunggu reaksi pemerintah Argentina. Semua ABK sementara kita lindungi di tempat penampungan,” Ujar Mentri yang sering tampil nyentrik ini.

Dia menyatakan penahanan semua ABK tidak akan dilakukan. Semua akan ditempatkan di tempat yang layak huni sambil menunggu proses hukum selesai. Ungkap Susi “sudah menjadi peraturan dan perjanjian internasional bahwa ABK dari kapal yang ditangkap tidak bisa ditahan. Mereka harus diperlakukan dengan baik”.

ABK Kapal Hua LI 8 diamankan TNI AL karena menjadi buronan Interpol karena melakukan ilegal fishing di Argentina
ABK Kapal Hua LI 8 diamankan TNI AL karena menjadi buronan Interpol
karena melakukan ilegal fishing di Argentina (waspada)

Pertemuan dengan Ricardo Luis Bocalandro selaku Dubes Argentina untuk indonesia, Susi mengatakan permasalahan ini diharap cepat selesai oleh kedua belah pihak. Pertemuan itu sendiri dilakukan siang tadi.

Kapal yang ditangkap itu diketahui membawa 102 ton cumi. Kapal itu sendiri sebenarnya lolos dari kejaran pihak Argentina sehingga kini permasalahan yang ada harus ditangani oleh negara yang bersengketa.

Permasalahan kelautan memang terjadi di negara manapun yang memiliki batas laut. Penangkapan ikan hanyalah salah satu hal ilegal yang sering dilakukan. Kini Indonesia hanya membantu pihak Argentina karena kapal ini masuk ke perairan Aceh Utara yang notabene adalah milik negara kita dan secara kebetulan kapal ini mencurigakan dan setelah diperikasa ternyata membawa cumi dalam jumlah yang banyak.

Mentri Susi sendiri dikenal tegas dengan penyalahgunaan batas laut. Tak kenal ampun setiap kapal yang mencuri ikan diledakkan oleh Kementrian Perikanan Dan Kelautan atas instruksi mentri Susi. Masalah yang melibatkan negara lain ini tentu saja diharap cepat selesai agar semua pihak bisa tenang.

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Mentri Susi : Tidak Ada Penahanan ABK Kapal Hua LI 8". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!