Nasional

Dua Pelaku Perdagangan Kulit Harimau dan Organ Satwa Langka Dibekuk Kepolisian Riau

Polisi gagalkan penyelundupan kulit ular dan organ satwa lainnya
Polisi gagalkan penyelundupan kulit ular dan organ satwa lainnya. (riauonline)

JBerita.com – Kepolisian Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan kulit harimau yang memang selama ini dilarang. Perdagangan itu terjadi di kecamatan Kuantan Mudik, Taluk Kuantan Riau. Yang diperdagangkan bukan hanya kulit harimau tapi juga organ satwa langka lainnya.

Menurut juru bicara kepolisian Riau, Ari Rahman Nafarin, polisi berhasil menangkap dua orang yang membawa barang bukti yaitu, satu lembar kulit harimau sumatra dan satu kardus yang isinya kulit ular sanca. Selain itu, ditemukan juga tulang beruang dan tulang harimau yang tentu saja dilarang perdagangannya.

Kedua pelaku yang merupakan warga Taluk Kuantan itu bernama Herman dan Andre yang masing-masing berusia 54 dan 45 tahun. Penangkapan terhadap kedua tersangka ini dilakukan pada haru Jum’at kemarin. Dan semua bisa terjadi berkat laporan dari masyarakat yang tentu aja sadar perbuatan itu tidak sesuai undang-undang.

Maraknya perdaganan organ satwa langka di Indonesia
Maraknya perdaganan organ satwa langka di Indonesia. (inilah)

Cara yang dilakukan kepolisian adalah dengan melakukan pengintaian selama dua minggu. Polisi sendiri berpura-pura menjadi pembeli kulit harimau itu seharga 140 juta. Tentu harga yang amat fantastis. Kemudian polisi membekuk para tersangka yang tentu tak bisa menyangkal lagi karena ada barang bukti.

Ternyata setelah dilakukan pengecekan di rumah tersangka, bukan saja kulit harimau yang diperjualbelikan tapi juga tulang beruang dan kulit sanca. “Kami menemukan bukan saja kulit harimau tapi juga kulit ular sanca dan tulang beruang serta tulang harimau,” tambah Nafarin.

Kepolisian sendiri sedang memburu siapa yang menjadi penadah barang-barang terlarang itu. Menurut para pelaku sendiri, mereka tidak memburu satwa liar itu melainkan mendapatkannya dari orang lain.

Tulang belulang dari hewan terlarang itu sendiri diperkirakan akan dijual untuk keperluan pembuatan obat tradisional. Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini sehingga akan terbuka lebar kejahatan yang ada.

Hukuman 5 tahun disertai denda 100 juta akan dikenakan pada kedua tersangka karena telah terbukti melanggar Undang-Undang.Tentu saja perlakuan seperti ini tidak bisa dibenarkan karena hewan yang dibunuh dan diperjualbelikan sudah langka khususnya harimau sumatera yang memang semakin sedikit jumlahnya.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Dua Pelaku Perdagangan Kulit Harimau dan Organ Satwa Langka Dibekuk Kepolisian Riau". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!