Gara-Gara Ampere PLN, Pajri Mendekam di Penjara


MUARA ENIM – Gara-gara ribut soal pemasangan Ampere PLN, Pajri Alpensi (31) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Rambang Dangku.
Wiraswasta ini ditangkap di rumahnya di Kampung I Desa Muara Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim, Senin (2/5) sekitar pukul 05.00 WIB.
Ceritanya, bermula pada Rabu (27/4) sekitar pukul 06.30 WIB di pangkalan pasir Kampung II Desa Muara Niru. Saat itu Pajri bertemu dengan korban dan menanyakan permasalahan pemasangan Ampere PLN kepada Beni Kuswoyo (40), warga Kampung II Desa Muara Niru, seorang penyalur listrik di desa setempat.
Namun dijawab oleh Beni “urus bae dengan wong PLN”. Karena emosi dengan jawaban pelapor, tersangka kemudian marah dan mengayunkan senjata tajam jenis parang ke bagian kaki kanan pelapor sehingga mengalami luka robek.
Tidak terima dengan penganiayaan yang dialaminya, Beni melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambang Dangku sesuai LP/B/18/IV/2016/SS/Res.ME/Sek.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK MSi didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Nazirudin mengatakan, pihaknya menangkap pelaku sesuai laporan dari korbannya.
“Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Nazirudin.
Menurutnya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. “Pelaku melukai korbannya dengan menggunakan sajam jenis parang,” jelasnya.
Di hadapan petugas, Pajri menceritakan alasan pembacokan karena emosi dengan sikap korban yang tidak peduli untuk memasang Ampera PLN ke rumahnya. “Aku khilaf karena pagi-pagi aku tanyoke soal Ampere PLN, dak dipedulike nyo. Malah dio nyuruh ngurus ke wong PLN langsung,” kata pelaku.