Nasional

Miras Oplosan Menewaskan 13 Orang di Kabupaten Bantul

Minuman oplosan yang di sita Polres Bantul
Minuman oplosan yang di sita Polres Bantul.

JBerita.com – Minuman oplosan kembali menelan korban. Kini kejadian ada di kabupaten Bantul DIY. Kabarnya 13 orang menjadi korban penjualan minuman oplosan kali ini. Dan tentu saja kejadian seperti ini sudah terjadi berulang kali. Adalah Budiyato yang sering dipanggil Udik, usia 48 tahun, menjadi tersangka atas tewasnya 13 orang karena minuman oplosan.

Udik sendiri adalah peracik minuman oplosan yang sudah menewaskan warga Bantuul dan kota Yogyakarta. Pihak kepolisian sendiri sudah menciduk Udik di dusun Caben yang ada di area desa Sumbermulyo kecamatan Bambanglipuro – Bantul.

Anggito Hadi Prabowo yang merupakan kepala Reserse Kriminal dari Polres kabupaten Bantul nenyatakan Udik sendiri mempelajari cara mengoplos minuman dari seorang temannya beberapa tahun yang sudah lewat. Beberapa bahan yang dipakai oleh udik adalah pemanis buatan, etanol dan juga air putih.

Apa yang menjadi bahan untuk membuat minuman oplosan itu didapat dari hasil penelitian dan juga keterangan yang langsung didapat dari mulut tersangka.

Anggito mengatakan “pemanis buatan digunakan agar minuman yang diracik ada rasanya sehingga enak ditelan”.

Etanol yang digunakan untuk membuat minum oplosan itu sendiri sebenarnya digunakan untuk membuat kosmetik. Udik sendiri mendapatkan bahan-bahan itu dari Solo Jawa Tengah. Sekali melakukan produksi dari beberapa puluh liter etanol dan air mineral, tersangka bisa mendapatkan 230 botol yang berukuran 600 Mili Liter.

Anggito sendiri mengatakan bahwa Udik menjual minumal oplosan per botolanya hanya dengan harga 11.000. Ia menjual minuman oplosan itu ke beberapa warung yang ada di daerah sekitar. Salah satu alasan kenapa Udik menjual minuman oplosan adalah karena untungnya yang menggiurkan namun modalnya kecil. Belum lagi ia tak memiliki pekerjaan tetap.

Minuman oplosan itu sendiri terakhir dijual sekitar seminggu yang lalu. Tak lama berselang, beberapa penegak oplosan itu tewas. Setelah beredar kabar 13 orang meninggal dunia, polisi kemudian menangkap dua penjual miras dan kemudian mengembangkan kasus ini sehingga ketemu lah Udik sebagai peraciknya.

Salah satu penjual miras oplosan itu sendiri dijadikan tersangka dengan barang bukti 82 botol yng berisi minuman keras. Bila terbukti bersalah, Udik bisa saja dikenakan hukuman maksimal 20 tahun.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Miras Oplosan Menewaskan 13 Orang di Kabupaten Bantul". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!