Nasional

Go-Jek Dianggap Ilegal, Bagaimana Dengan Ojek Pangkalan?

Jakarta – Maraknya transportasi dengan plat hitam yang berbasis pada aplikasi online akhirnya membuat Kemenhub mengambil langkah serius. Transportasi yang termasuk ke dalam plat hitam ini seperti Go-Jek, Lady-Jek, Go-Box, Uber Taksi, Grab-Bike dan Blu-Jek dianggap ilegal. Pasalnya, keberadaan sarana transportasi tersebut tidak sesuai UU tahun 2009 tentang LLAJ.

Diungkapkan oleh JA Barata selaku Kepala Pusat Komunikasi Publik di Kemenhub bahwa pelarangan tersebut adalah dilihat dari sisi safety atau keamanan serta keselamatan transportasi. Go-Jek serta ojek sejenis, misalnya, telah dianggap sebagai angkutan penumpang.

Padahal, seperti terdapat dalam UU LLAJ, kendaraan roda dua tidak termasuk dalam angkutan penumpang. Ini dikarenakan kendaraan roda dua dinilai sebagai yang paling rawan jika dilihat dari segi safetynya. “Go-Jek dan lain-lain telah memprokamirkan dirinya sebagai sarana angkutan penumpang. Dalam UU LLAJ, disebutkan dengan jelas bahwa kendaraan beroda dua tidaklah termasuk angkutan penumpang. Jadi, kendaraan roda dua tidak boleh digunakan sebagai transaksi berbayar,” ungkap Barata pada Kamis (17/12/2015).

Go-Jek Dilarang Beroperasi
Go-Jek Dilarang Beroperasi.

Menanggapi hal ini, berbagai suara penolakan muncul dari beragam kalangan masyarakat. Salah satunya adalah pembaca di forum Detik, Jono Siswojo. Disebutkan olehnya bahwa banyak pula terdapat angkutan umum ilegal, misalnya seperti ojek yang biasa mangkal dan lain sebagainya.

“Selama ini juga banyak angkutan umum dengan tidak memiliki badan hukum seperti ojek sepeda, becak motor dan angkutan barang beroda tiga. Berarti usaha mereka semua ilegal, bagaimana?” Tulis Jono. Senada dengan dirinya, beberapa pembaca forum Detik yang lain pun memberi komentar sama. Sebagian besar mempertanyakan alasan yang diberikan Kemenhub, kenapa baru sekarang bertindak dan menyatakan ojek berbasis aplikasi itu ilegal.

Hal ini dikarenakan, ojek pangkalan pun sama-sama menggunakan sepeda bermotor dan turut melanggar peraturan yang tertuang dalam UU LLAJ. Sementara Kemenhub menyatakan bahwa mereka hanya menjalankan peraturan serta regulasi yang ada.

Bahkan ke depannya akan ada upaya penindakan lebih lanjut oleh polisi kepada angkutan umum serta alat transportasi lain yang dinyatakan ilegal. Barata menyebut jika penindakan nantinya akan diserahkan pihak kepolisian.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Go-Jek Dianggap Ilegal, Bagaimana Dengan Ojek Pangkalan?". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!