Nasional

Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dilarang Keluar Negeri

JBerita.com – Gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memasuki babak baru. Status penyelidikan resmi di tingkatkan menjadi penyidikan. Hal itu disampaikan oleh Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16-11-2016).

Peningkatan penyelidikan ke penyidikan ini membuat status Ahok berubah dari terlapor menjadi tersangka. Untuk itu bareskrim melakukan pencegahan Ahok ke luar negeri dan surat perintah penyidikan segera diterbitkan.

“Akan diterbitkan surat penyelidikan dan diteruskan ke jaksa penuntut umum,” kata Kabareskirim Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto di ruang rapat utama Mabes Polri, jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Kasus Ahok Tersangka
Gubernur Non Aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka. (rmol)

Sementara itu, Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian melalui TVOne menyampaikan, hasil gelar perkara dan kesimpulan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Ahok sudah disampaikan.

“Prinsip pencekalan yang kita lakukan, dalam kasus ini penyidik belum melakukan langkah untuk melakukan penahanan,” jelas Tito.

“Tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang. Bukan atas perintah atasan. Saya selaku kapolri memberikan kewenangan penuh pada tim penyelidik untuk bekerja secara profesional,” jelasnya.

“Saya menghormati keputusan ini dan mendorong proses hukum dilakukan secepat-cepatnya,” ungkap Tito.

“Polisi sudah bekerja secara maksimal, bahkan empat puluh lebih saksi sudah diperiksa secara maraton. Menaikkan ke penyidikan, menetapkan sebagai tersangka dan melakukan pencegahan ke luar negeri sudah profesional. Malah kalau dipaksakan untuk ditahan, kita bekerja berdasarkan proses hukum yang ada, tersangka juga punya hak praduga tak bersalah. Jika ada pihak yang memaksa untuk melakukan penahanan dan lain-lain, saya mengajak masyarakat untuk berfikir secara logis,” paparnya.

Menurutnya, justru pihaknya mempertanyakan jika ada desakan-desakan untuk melakukan penahanan pada Ahok, jangan-jangan ada motif lain.

“Jangan sampai terjadi, negara kita adalah negara hukum dan NKRI harus ditegakkan,” lanjutnya.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Ahok Ditetapkan Jadi Tersangka dan Dilarang Keluar Negeri". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!