MUI : Ahok Memang Telah Menghina Agama Islam Terkait Surat Al Maidah 51
JBerita.com, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta akhirnya menyatakan sikap terkait Surat Al Maidah 51 dan dugaan penistaan Agama yang dilakukan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Selasa, 11 Oktober 2016.
Pernyataan Ahok saat kunjungan kerja di kepulauan seribu yang menghubungkan dengan surat Al Maidah 51, dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum, demikian keterangan tertulis MUI Jakarta.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan jika MUI tingkat daerah sudah banyak melaporkan mengenai pernyataan Ahok yang menuai polemik tersebut. Mulai dari Sumatera Selatan, Jawa Barat, Tangerang hingga Pekanbaru menyatakan protes keras mereka terhadap hal itu.
“Ini memang nadi dari isu ini, dalam kondisi yang intensitasnya tinggi sekali,” ungkapnya pada Senin, 10 Oktober 2016 kemarin.
Meski belum ada sikap resmi, namun MUI pusat sangat mengapresiasi langkah MUI DKI Jakarta yang telah lebih dulu mengambil tindakan dengan mengeluarkan pernyataan sikap.
MUI DKI Jakarta telah lebih dulu mengirimkan surat teguran kepada Ahok. Ahok pun telah menyatakan permintaan maaf secara terbuka di depan media.
Berikut pernyataan sikap MUI DKI Jakarta terkait dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh Ahok seperti yang dikutip dari Warta Kota:
Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Kabupaten Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, _
… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..
Maka, Majelis Ulama Indonesia, setelah melakukan pengkajian, menyampaikan sikap keagamaan sebagai berikut:
- Al-Quran surah al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin. Ayat ini menjadi salah satu dalil larangan menjadikan non Muslim sebagai pemimpin.
- Ulama wajib menyampaikan isi surah al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.
- Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.
- Menyatakan bahwa kandungan surah al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan Yahudi dan Nasrani sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, *hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Al-Quran*.
- Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin *adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.*
Berdasarkan hal di atas, maka *_pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan : (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum._*
Untuk itu Majelis Ulama Indonesia merekomendasikan :
- Pemerintah dan masyarakat wajib menjaga harmoni kehidupan beragama, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
- Pemerintah wajib mencegah setiap penodaan dan penistaan Al-Quran dan agama Islam dengan tidak melakukan pembiaran atas perbuatan tersebut.
- Aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Quran dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Aparat penegak hukum diminta proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
- Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan melaporkan kepada yang berwenang.
Selasa, 11 Oktober 2016.