Nasional

Djarot Teruskan Jabatan Gubernur DKI Jakarta Gantikan Ahok

JBerita.com – Tugas Gubernur DKI Jakarta akan diemban oleh Wakil Gubernur Djarot Saiful Hidayat. Djarot bakal menjadi pelaksana tugas, menggantikan Gubernur DKI Basuki ‘Ahok’ Tjahaja Purnama. Pemberhentian Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta menyusul putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

“Kemendagri akan menugaskan Wakil Gubernur DKI (Djarot Saiful Hidayat) sebagai Plt (pelaksana tugas) untuk menggantikan Pak Ahok. Surat penugasan sore ini pukul 16.30 WIB akan diserahkan di Balai Kota DKI,” kata Tjahjo, Selasa 9 Mei 2017.

“Sebagai Mendagri atas nama pemerintah pusat memberikan surat penugasan kepada wagub DKI Djarot sebagai Plt Gubernur DKI,” lanjutnya dalam pesan tertulisnya.

Sore ini Tjahjo bakal menyambangi Balai Kota. Namun, Tjahjo masih menunggu salinan putusan dari PN Jakut soal pemberhentian resmi Ahok. Setelah menerima salinan, Tjahjo akan melapor kepada Presiden Joko Widodo.

Tjahjo menyebut penugasan Djarot akan berakhir sampai keputusan hukum tetap terkait Ahok atau sampai akhir jabatan Gubernur pada Oktober 2017. Pertimbangannya, karena Ahok menggunakan upaya hukum banding atas putusan itu. “Yang mana yang duluan, (inkracht atau akhir jabatan)” ucapnya.

Ia mengungkapkan, pihaknya akan menindaklanjuti putusan hakim dengan mengirim surat ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemendagri akan meminta salinan putusan kasus penodaan agama yang menjerat Ahok.

PLT Gubernur Jakarta Djarot Saiful Hidayat Saat Menjenguk Ahok Di Rutan Cipinang
PLT Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat Saat Menjenguk Ahok Di Rutan Cipinang.

Terkait keputusan Presiden mengenai pemberhentian sementara, Tjahjo masih menunggu salinan resmi.

“Pemerintah menunggu salinan resmi keputusan Pengadilan Jakarta Utara. Dalam proses tindaklanjut, hari ini pemerintah akan menyurati Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mendapat salinan terkait pasal KUHP dalam penetapan putusan. Pemerintah akan menindaklanjuti putusan itu,” kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, putusan itu sangat penting sebagai dasar pemberhetian sementara. Dasar salinan yang diterima pemerintah akan menjadi acuan untuk memberhentikan Ahok.

“Dasar salinan yang kami terima menjadi acuan pemerintah. Kami akan mengambil langkah sekanjutnya untuk tahap pemberhentian saudara Ahok dan penunjukkan Wagub Djarot,” kata Tjahjo.

Hari ini, Ahok harus ditahan setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penodaan agama. Penahanan dilakukan berdasarkan keputusan hakim. Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok divonis dua tahun penjara oleh hakim terkait kasus penodaan agama dan ditahan. Agar pemerintahan DKI bisa berjalan, Djarot menggantikan posisi Ahok.

Ahok rencananya akan ditempatkan di blok kriminal umum di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Ahok akan diperiksa kesehatan dan diajak beradaptasi selama dua minggu. Rutan Cipinang memiliki tiga blok. Blok A untuk tahanan kriminal umum, blok B untuk tahanan kasus narkoba, dan blok khusus tindak pidana korupsi. Ahok dibawa ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, dari Gedung Kementan dengan kendaraan lapis baja. Kedatangan Ahok ke Rutan Cipinang dikawal ketat polisi bersenjata lengkap. (/metro)

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Djarot Teruskan Jabatan Gubernur DKI Jakarta Gantikan Ahok". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!