Mantan Bupati Muara Enim “Cakuk” Ditahan Kejati Sumsel
Dugaan Kasus Proyek Fiktif Alih Fungsi Lahan Hutan Produksi
JBerita.com – Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar yang akrab dipanggil Cakuk ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel. Penahanan dilakukan atas dugaan kasus proyek fiktif alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap pada tahun 2014 silam.
Muzakir Sai Sohar ditahan oleh Kejati Sumsel bersama tiga orang lainnya. Masing-masing adalah HM Anjapri, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Mitra Ogan. Kemudian Yan Satyananda, mantan kabag akuntansi PT Perkebunan Mitra Ogan serta Abunawar Basyeban SH MH selaku konsultan dalam proyek tersebut.
Keempatnya diduga terlibat suap dan gratifikasi alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di kabupaten muara enim tahun 2014 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,8 Miliar lebih.
Plt Kajati Sumsel, Oktavianus SH mengatakan jika tim pidsus kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka yang diduga telah melakukan proyek fiktif yang mengakibatkan kerugian negara sebesar 5.850.000.000.
“Dalam pemeriksaan kerugian tim pidsus kejati Sumsel terdapat kerugian negara, proyek tersebut merupakan proyek fiktif sehingga kami beranggapan ada total los atau tidak ada kegiatan sama sekali,” Katanya, kamis malam (12-11-2012)
Lanjutnya dari hasil pemeriksaan hari ini, tim penyidik dari kejati Sumsel mengambil kesimpulan melakukan penahanan terhadap 4 orang tersangka tersebut agar mempermudah proses penyidikan lebih lanjut, dan untuk menghindari yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan tindakan tidak koperatif
“Untuk barang bukti ada uang sebesar 200 juta didalam rekening, dan saat ini belum ada pengembalian kerugian negara,” Ujarnya
Aspisus kejati Sumsel, Zet Ta mengatakan keempat orang tersangka mempunyai perannya masing masing, dua orang tersangka dari PT mitra ogan dan ada satu orang konsultan dan juga pejabat negara.
“Dua orang dari Mitra Ogan perannya yang mengeluaran dana 5,8 M lebih dan membuat seolah ada proyek untuk mengurus perizinan dan seolah olah itu ada, setelah dicairkan diserahkan kepada oknum pejabat di kabupaten Muara Enim,” Katanya
Terpisah Kasipenkum Khaidirman mengatakan keempatnya dikenakan pasal 2 ayat 1 uu no 20 tahun 2001 dan pasal 11 atau 12 B UU no 31 tahun 99 jo UU No 20 tahun 2001 dengan ancaman Maksimal 20 tahun penjara dan min 4 tahun penjara.
“Tiga orang kita lakukan penahanan di Lapas Kelas I Pakjo, sementara satu orang kita jadikan tahanan kota sebab dari hasil swab ternyata reaktif, dan kita masih tunggu hasil swabnya,” Ujarnya