Kapolri Umumkan 6 Tersangka dan Pastikan Akan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Tersangka Dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KHUP
JBerita.com, Jakarta – Pasca tragedi memilukan yang menewaskan ratusan korban jiwa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kapolri Umumkan 6 Tersangka dan memastikan bahwa tim investigasi akan bekerja secara maksimal.
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dengan tegas memastikan akan mengusut tuntas kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
“Kami tentunya akan betul-betul menyelesaikan kasus yang saat ini kita proses, khususnya yang pidana. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.” tegasnya saat konferensi pers penetapan tersangka terkait insiden Kanjuruhan di Mapolres Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).
Berdasarkan gelar perkara dan alat bukti yang cukup maka ditetapkan enam tersangka. Masing-masing adalah:
1. AHL (Dirut PT LAB)
2. AH (Ketua Panitia Pertandingan)
3. SS (Security Officer)
4. Wahyu SS (Kabag Ops Polres Malang)
5. H (Danki III Yon A Brimob Polda Jatim)
6. PSA (Kasat Samapta Polres Malang)
KAPOLRI TETAPKAN 6 TERSANGKA TRAGEDI KANJURUHAN pic.twitter.com/DovuZsMmJb
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) October 7, 2022
Keenam terssangka dijerat dengan pasal 359 dan 360 KHUP dan Pasal 103 Jo Pasal 52 UU RI No.11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.