Nasional

Amnesti Untuk Din Minimi Diajukan

Jakarta – Kepala BIN atau Badan Intelijen Negara Sutiyoso mengumumkan adanya amnesti umum yang ditujukan kepada kelompok pimpinan Din Minimi. Pada hari Senin lalu (4/1/2016), Sutiyoso secara resmi mengajukan amnesti kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi.

“Iya, amnesti tetap diajukan. Karena ini sudah mencakup wewenang Presiden,” ungkap mantan gubernur DKI Jakarta tersebut di Istana Negara, Senin lalu. Sutiyoso juga mengungkap bahwa setelah surat yang berisi permohonan amnesti tersebut diajukan pada Presiden Jokowi, maka langkah selanjutnya adalah komunikasi antara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan DPR guna meminta persetujuan.

Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh Din Minimi
Pimpinan Kelompok Bersenjata Aceh Din Minimi. (acehnews)

Lebih lanjut, Sutiyoso mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Presiden terkait adanya permohonan ampunan tersebut. Sutiyoso juga mempersilakan pihak Polri untuk memproses hukum para tersangka, walau ia merasa optimis amnesti tersebut akan diberikan oleh Presiden.

Menurut Sutiyoso, proses hukum bisa terus berjalan seiring proses persetujuan permohonan amnesti. “Memang proses dari Kepolisian seperti itu, kita mengikuti saja, sejauh ini tidak muncul masalah. Sambil jalan ini kita juga menunggu proses permohonan amnesti,” terangnya.

Sementara itu, pemberian amnesti secara umum serta abolisi untuk kelompok bersenjata yang telah menyerahkan diri diatur dalam Kepres Nomor 22. Hal ini diungkap pula oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet pada Rabu (30/12/2015). “Kalau Kepala Badan Intelijen Negara memberi usul amnesti, ya ini sudah ada yurisprudensi yang waktu itu dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kepada GAM.”

Dalam Keputusan Presiden Nomor 22 disebutkan bahwa amnesti dan juga abolisi bisa diberikan pada semua orang yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka atau GAM, baik yang sudah menyerahkan diri ataupun belum. Dengan adanya amnesti maka semua hukum pidana dapat dihapuskan. Pemberian amnesti ini dimaksudkan untuk mewujudkan adanya rekonsiliasi nasional, supaya suasana damai dapat tercipta di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, pemberian amnesti tetap harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, pihak dari Kapolri serta Kejaksaan Agung juga akan merapatkan rencana pemberian ampunan ini kepada kelompok Din Minimi.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Amnesti Untuk Din Minimi Diajukan". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!