Nasional

Menhub Jonan: Go-Jek Dkk Silahkan Beroperasi

Jakarta – Setelah menerima banyak kritik dari berbagai kalangan, termasuk Presiden Joko Widodo mengenai larangan atas beroperasinya Go-Jek, Blue-Jek, Grab Taxi dan lainnya akhirnya Menhub mencabut larangan untuk Go-Jek DKK.

Sebelumnya pada Kamis (17/12), Menhub telah melarang semua transportasi ojek berbasis online beroperasi tidak dapat dimasukkan kedalam kategori angkutan umum, terkait Undang-Undang No. 22 tahun 2009 dan PP No. 74 tahun 2014 serta Surat Pemberitahuan Nomor UM.302/1/21/Phb/2015 tentang Lalu Lintas dan Aturan Jalan.

Berikut ini tulisan Presiden Jokowi dalam twitternya yang sudah di like oleh 3000 lebih netizen “Saya segera panggil Menhub. Ojek dibutuhkan rakyat. Jangan karena aturan rakyat jadi susah. Harusnya ditata –Jkw”, tulisnya.

Tanggapan Presiden Jokowi terkait Larangan Gojek dkk (twitter)
Tanggapan Presiden Jokowi terkait Larangan Gojek dkk (twitter)

Menhub Jonan mencabut larangan beroperasinya Go-Jek dkk, Jum’at (18/12). Jonan menegaskan, untuk sementara mempersilakan Go-Jek dkk dan transportasi online lainnya silahkan beroperasi hingga tersedianya layanan transportasi publik yang layak guna dan memadai untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Dalam UU No 22/2009, Kendaraan roda dua tidak termasuk dalam angkutan publik, hal ini dikarenakan aspek keselamatan di jalan raya menjadi fokus pemerintah. Namun, pada kenyataannya saat ini, masyarakat lebih membutuhkan sebuah transportasi yang dapat memberikan layanan anti macet dan cepat, diantranya adalah Go-Jek dan kawan-kawan.

“Keselamatan penumpang di jalan raya menjadi prioritas dari pemerintah, sehingga pihak pelaksana Go-jek dkk perlu berkonsultasi dengan pihak Korlantas Polri,” ungkap Jonan.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Menhub Jonan: Go-Jek Dkk Silahkan Beroperasi". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!