Nasional

Kejagung Menerbitkan SKP2 dan Novel Baswedan Bebas

MUARA ENIM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) atas kasus Novel Baswedan.

Menurut Noor Rohmat, Jam Pidum Kejagung menyampaikan alasannya dihentikannya tuntutan atas Novel baswedan adalah karena Tidak ada Bukti yang memberatkan Novel dan kasus ini suudah kadaluarsa.

“Novel dipidanakan atas kasus menembak tersangka pencuri sarang walet di bengkulu, yang saat itu Novel menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Namun Novel membantah, bahwa dia tidak melakukan perbuatan itu”, Ujar Noor, Senin (22/02/2016), seperti di kutip dari detik.com.

Novel Baswedan Bebas dari Tuntutan setelah tidak ada bukti yang memberatkan dirinya
Novel Baswedan Bebas dari Tuntutan setelah tidak ada bukti yang memberatkan dirinya. (liputan6)

Tambah Noor, surat SKP2 telah ditandatangani oleh pihak Kejati Bengkulu dengan No. Putusan B-03/N.7.10/EP.I/02/2016. Sehingga Novel tidak lagi berstatus sebagai tersangka.

“Jadi penanganan perkara Novel Baswedan telah selesai,” tegasnya.

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Kejagung Menerbitkan SKP2 dan Novel Baswedan Bebas". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!