Nasional

Pengedar Narkoba di Bekuk Bersama 14 Paket Sabu dan 23 Paket Ganja

MUARA ENIM – Faldiansyah alias Kinoy (32), tersangka pengedar narkotika di wilayah Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, akhirnya dibekuk polisi.

Pelaku ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim saat berada di Jalan Semut, Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Jumat (11/3) sekitar pukul 22.00 wib.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 14 paket sabu-sabu dan 23 paket ganja.

Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto SIK MSi melalui Kasat Narkoba AKP Bustomi didampingi KBO Satnarkoba Iptu Teguh menerangkan, tersangka memang merupakan target operasi (TO) karena dari informasi yang didapat, diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah Tanjung Enim, Lawang Kidul.

“Kita sudah mendapat informasi bahwa pelaku ini mengedarkan narkoba. Lalu kita melakukan penyelidikan seputar keberadaan pelaku,” ujar AKP Bustomi.

Pengedar Narkoba yang ditangkap bersama 14 paket sabu-sabu dan 23 paket ganja
Pengedar Narkoba yang ditangkap bersama 14 paket sabu-sabu dan 23 paket ganja.

Sebelum penangkapan, polisi mengendus keberadaan tersangka sedang berada di dekat sebuah loket di Jalan Semut, Desa Lingga. Pada saat itulah, petugas mendatangi TKP dan melihat tersangka sedang berdiri di pinggir jalan dekat sebuah loket.

“Petugas melakukan penyamaran sebagai pemesan. Lalu setelah petugas mendekati, pelaku yang mengetahui keberadaan polisi sempat melarikan diri sambil membuang kantong plastik berisi kotak korek api. Ternyata di dalam korek api itu terdapat 14 paket sabu-sabu,” terangnya.

Kemudian polisi melakukan penggeledahan pada tubuh tersangka. Benar saja, di dalam saku celana panjang sebelah kanan ditemukan sebuah kantong asoi hitam yang berisi 23 paket daun ganja kering.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penangkapan tersangka Faldiansyah, Satnarkoba Polres Muara Enim akan melakukan pengembangan kasus tersebut. “Tentu kita akan lakukan pengembangan,” jelasnya.

Menurut keterangan tersangka, dirinya hanya baru dua kali saja menjual sabu-sabu dan ganja tersebut di wilayah Tanjung Enim, Lawang Kidul.

“Aku belum lama ini jual sabu-sabu dan ganja, baru sekitar dua kali jual. Sudah itu tetangkep waktu nak jual lagi,” kilah tersangka yang beralamat di Dusun Tanjung, Kecamatan Lawang Kidul ini.(amr)

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Pengedar Narkoba di Bekuk Bersama 14 Paket Sabu dan 23 Paket Ganja". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!