Ekonomi Bisnis

Mengenai Uang Pecahan 200.000 yang Beredar, Ini Tanggapan Bank Indonesia

JAKARTA – Tersiar kabar uang pecahan 200.000 sudah beredar. Berita ini sedang menjadi trending topic di dunia maya. Bank Indonesia sendiri selaku pemegang hak untuk menerbitkan uang sekaligus pengontrolannya mengaku tidak ada pecahan uang sejumlah itu. Yang tertinggi baru 100.000 saja. Memang selama ini belum ada pernyataan dari BI bahwa uang pecahan 200.000 sudah dikeluarkan. Sebagai lembaga resmi memang seharusnya BI mengumumkan sehingga masyarkat tahu sebelum sebuah uang keluar di pasaran.

Tirta Sagara, yang kini aktif sebagai Direktur Komunikasi BI, mengatakan bahwa sejauh ini uang kartal dengan nilai Rp 200.000 tidak pernah dikeluarkan. Tentu BI sebagai lembaga resmi di Indonesia yang mengatur uang bisa dipercaya terkait hal ini.

Ungkap Tirta “Tidak benar semua yang mengatakan bahwa uang 200.000 sudah beredar di masyarakat. BI adalah lembaga resmi yang mengetahui semuanya. Diharapkan masyarakat tidak mempercayai berita yang sedang heboh di medsos ini”.

Uang Pecahan 200 Ribu
Uang Pecahan 200.000 Rupiah yang beredar hebohkan dunia maya.

Untuk hal yang terkait dengan peredaran uang, khususnya pecahan uang baru, BI pasti mengumumkan secara resmi. Karena itu, semua berita yang simpang siur kini diluruskan bahwa Bank Indonesia tak mengeluarkan pecahan sebesar itu.

“Pernyataan resmi pasti akan kita keluarkan bila ada pecahan uang baru. Website resmi BI akan mengumumkan dan juga media massa akan memberitakan secara resmi terkait hal itu,” tambah Tirta.

Diharap masyarakat segera melaporkan ke BI bila menemukan uang pecahan 200.000. Tentu akan dilakukan penyelidikan siapa yang melanggar karena pencetakan uang tanpa sepengetahuan BI adalah pelanggaran Undang-Undang dan bisa dikenai hukum pidana.

Mudah melaporkan penyalahgunaan uang, ungkap Tirta, karena masyarakat hanya perlu menghubungi contact person BI yang ada pada 021-031 atau ke [email protected]. Segera semua laporan akan ditanggapi dan dilakukan penyelidikan.

Tak bisa dipungkiri peredaran uang memang sering menjadi masalah. Belum lagi pemalsuan uang yang sampai saat ini masih kerap terjadi. Diharapkan masyarakat peka bahwa uang adalah tanggung jawab BI, bukan institusi lain, sehingga penyalahgunaan termasuk pencetakan uang baru tanpa sepengetahuan Bank Indonesia harus segera dilaporkan.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Mengenai Uang Pecahan 200.000 yang Beredar, Ini Tanggapan Bank Indonesia". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!