Nasional
Tren

Tarif Listrik 450 VA Gratis dan 900 VA Diskon 50 Persen Selama 3 Bulan

Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik Merupakan Bantuan Pemerintah Akibat Wabah Virus Corona atau Covid-19

JBerita.com – Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan dan diskon tarif listrik untuk pelanggan PLN 450 VA dan 900 VA hari ini di Istana Bogor.

Untuk pelanggan PLN dengan daya 450 VA akan di gratiskan. Sementara untuk pelanggan 900 VA akan di diskon sebesar 50 persen.

Pembesasan dan diskon tarif listrik tersebut merupakan intensif dari pemerintah untuk mencegah mewabahnya virus Corona atau Covid-19 di Indonesia semakin luas. Dalam keterangan pers di Istana Bogor hari ini, Selasa 31 Maret 2020 Presiden Jokowi mengumumkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan menerapkan kebijakan yaitu pembatasan sosial skala besar (PSBB).

Diskon Tarik Listrik 450 VA dan 900 VA
Presiden Jokowi Mengumunkan Pembebasan dan Diskon Tarif Listrik di Istana Bogor.

Aturan pelaksanaan PSBB tersebut juga tekah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres (Keputusan Presiden) Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat. Terbitnya aturan pelaksanaan tersebut memberikan landasan kebijakan bagi pemerintah dalam menangani dampak virus Corona atau Covid-19.

Karenanya, dalam poin keempat Presiden Joko Widodo menyampaikan salah satu kebijakan yang diambil adalah bantuan berupa keringanan biaya tarif listrik yang akan diberlakukan 3 bulan kedepan. Mulai dari bulan April, Mei dan bulan Juni 2020.

“Akan digratiskan selama 3 bulan kedepan yaitu untuk untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020. Pembebasan biaya listrik selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan 450 VA dan diskon listrik 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA, artinya (pelanggan 900 VA) hanya membayar separuh untuk bulan April, Mei, dan Juni 2020,” terang Presiden Joko Widodo.

Selain menggratiskan tarif listrik 450 VA dan penurunan tarif listrik untuk pelanggan PLN 900 VA, pemerintah juga memberikan bantuan lain seperti sembako dan keringanan kredit. Bantuan tersebut akan disalurkan lewat Kartu Sembako, Program Keluarga Harapan dan Kartu Pra-Kerja.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button
error: Content is protected !!