Nasional

Hasil Rapid Tes Reaktif, Muzakir Sai Sohar Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota

Tiga Tersangka Lainnya Ditahan di Sel Rutan Pakjo

JBerita.com – Mantan Bupati Muara Enim, Muzakir Sai Sohar resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejati Sumsel atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi Alih Fungsi Lahan hutan Produksi menjadi hutan tetap  pada Kamis (12-11-2020) malam.

Namun untuk tersangka Muzakir ditetapkan sebagai tahanan kota lantaran hasil Rapid Tes Reaktif. Sedangkan tiga lainnya dilakukan penahanan di sel Rutan Tipikor klas 1 A Pakjo Palembang.

Bupati Muara Enim, H Muzakir Sai Sohar
Mantan Bupati Muara Enim, H Muzakir Sai Sohar.

“Tiga Tersangka lainnya kita lakukan penahanan di Sel Rutan Pakjo, sedangkan untuk tersangka Muzakir kita tetapkan sebagai Tahanan Kota karna tadi reaktif hasil Rapid Tes-nya,” terang Kasipenkun Kejati Sumsel Khaidirman, SH, MH.

Muzakir Sai Sohar ditahan oleh Kejati Sumsel sesuai dengan Sprindik nomer 01,02,03,04/L.6/P.d 1/II/2020 tentang dugaan tindak pidana Korupsi Alih Fungsi Lahan hutan Produksi menjadi hutan tetap, penunjukan langsung, suap dan gratifikasi lahan di wilayah Muara Enim tahun 2014.

Muzakir bersama tiga tersangka lainnya Abunawar Basyeban, SH, MH, HM Anjapri, SH serta Yan Satyananda dianggap melanggar pasal 2 (1) UU No 31 tahun tentang tindak pidana Korupsi yang berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Serta pasal 12 Huruf b ayat (2) UU no31/1999 dan UU 20/2001 berbunyi Penerima gratifikasi diancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Sedangkan untuk kerugian negara mencapai angka Rp5.850.000.000,00 (lima miliar delapan ratus Lima puluh ribu rupiah), sedangkan barang bukti yang disita ada uang tunai sejumlah Rp200 juta diduga hasil kejahatan,” tutupnya Khaidirman. (source: sumsel update – Ron)

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Hasil Rapid Tes Reaktif, Muzakir Sai Sohar Ditetapkan Sebagai Tahanan Kota". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!