Jamsostek Resmi Menjadi BPJS Ketenagakerjaan Pada Januari 2014
Awal Januari 2014 mendatang, PT Jamsostek resmi bertransformasi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan. Seperti yang di ungkapkan oleh Direktur Utama PT Jamsostek, Elvyn G. Masassya, saat konferensi pers hari ini, Kamis 12 Desember 2014, yang diadakan di Gedung Jamsostek Jakarta. “Dalam hitungan 12 hari lagi, PT Jamsostek secara resmi akan berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan”, kata Elvyn.
Lembaga ini nantinya akan bertugas sebagai penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun dan jaminan kematian bagi seluruh pekerja di Indonesia. Jaminan juga akan diberikan kepada tenaga kerja asing yang telah bekerja di Indonesia minimal 6 bulan. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang tentang BPJS nomor 24 Tahun 2011.
Berdasarkan undang-undang tersebut, selama masa transisi ini PT Jamsostek harus segera mempersiapkan operasional BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian.
Selain itu Jamsostek juga harus segera mempersiapkan pengalihan program dan pengalihan asset maupun liabilitas serta hak dan kewajiban program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) kepada BPJS Kesehatan.
Persiapan lain yang harus dilakukan oleh Jamsostek ialah menyiapkan dengan segera pengalihan aset dan liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban PT. Jamsostek ke BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menyelesaikan semua kewajiban tersebut, pihak Jamsostek telah menyiapkan berbagai program. Namun diakui oleh Elvyn, tidak semuanya bisa diselesaikan pada akhir tahun 2013 ini.
“Sebagian akan kami selesaikan pada tahun 2014 nanti. Sampai akhir tahun 2013 ini, kami akan mempersiapkan finalisasi regulasi, mempersiapkan pengalihan aset leabilitas JPK, mempersiapkan peluncuran BPJS Ketenagakerjaan serta mempersiapkan pembukaan dan penutupan tahun 2013 serta pembukaan neraca tahun 2014”, ungkapnya.
Mengenai masalah kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Utama PT Jamsostek itu menambahkan jika peserta PT Jamsostek nantinya secara otomatis akan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Untuk prosesnya, peserta PT Jamsostek di wajibkan untuk mendatangi kantor Jamsostek terdekat untuk keperluan pengambilan sidik jari dan membawa pas foto bersangkutan.
“Tinggal datang untuk difoto dan finger print. Kartu yang lama masih berlaku sampai 30 Juni 2015 atau sampai ditukar dengan kartu yang baru”, tambahnya.
Untuk klaim sendiri, setelah Jamsostek berganti menjadi PJS Ketenagakerjaan, prosesnya menjadi lebih mudah karena bisa dilakukan secara online, lanjutnya.