Siaran Pers

Pernyataan Sikap Mathla’ul Anwar Atas Penangkapan dan Penembakan Oleh Oknum Polisi Terhadap Pelajar Mathla’ul Anwar Pandeglang

PANDEGLANG – Pada Jum’at dini hari 25 Maret 2016 sekitar pukul 02.00 wib telah terjadi Penembakan dan Penangkapan di Kampung Leuwliang Desa Kananga terhadap Ahmad Yudistira Bin Ojat Sudrajat Kp. Baru Kananga RT02/02 Desa Kananga, Kecamatan Menes, Kabupaten Pandeglang, Propinsi Banten. Korban berusia 15 Tahun dan terdaftar sebagai siswa SMA Mathla’ul Anwar Menes. Pelaku penembakan berasal dari kesatuan Kepolisan Sektor Kecamatan Carita.

Pagi itu, korban sedang begadang bersama-sama teman-temannya dan hendak membeli camilan dengan membawa motor ibunya. Di tengah perjalanan persisnya di depan kantor kepala Desa Kananga korban dihadang oleh Buser berinisial F (Petugas dari Polsek Carita) sambil menodongkan pistol kearah korban dan menyuruh berhenti kepada si korban. Si korban mengira bahwa yang menodongkan pistol itu adalah begal yang hendak mencuri motornya, kemudia korban balik arah menuju perkampungan Leuwiliang Kananga.

Ahmad Yudistira Siswa SMA Mathla’ul Anwar Menjalani Perawatan Usai Ditembak Oknum Polisi
Ahmad Yudistira Siswa SMA Mathla’ul Anwar Menjalani Perawatan Usai Ditembak Oknum Polisi.

Sebelum sampai keperkampungan si korban dihadang kembali oleh seorang petugas berinisial T, tentu saja korban semakin takut dan membawa sepeda motor pontang panting. Lalu petugas berinisial T langsung menembak si korban. Tembakan pertama meleset, teman si korban yang diboncengnya menjatuhkan diri saking takutnya. Polisi T kembali menembak si korban dan tembakan masihmeleset, hingga tembakan ketiga persis mengenai bahu kanan tangan si korban, seketika motor yang dibawanya terjatuh dan sikorbanpun tersungkur.

Setelah berhasil dilumpuhkan si korban langsung diborgol dan diseret disertai pukulan di beberapa bagian muka, si korban hingga terdapat luka lebam dipelipis mata kanan bagian bawah. Korban terus meronta dan meminta tolong kepada warga setempat hingga akhirnya polisi pun membungkam mulut si korban dengan cara menghantam mulut korban dengan gagang pistolnya.  Korban terus diseret kejalan raya, Si korban sempat dilepas sebentar dan si korban lari menuju pangkalan menuju teman-temannya yang menunggu si korban. Teman-teman si korban yang masih sepupunya bernama Hasbi dan Furkon bermaksud menjelaskan kepada polisi bahwa yang mereka tangkap dan mereka aniaya itu bukan pelaku curanmor yang mereka buru, namun para petugas/polisi itupun menodongkan pistol kearah temannya sambil mengusir si temannya untuk pergi dan pulang ke rumah.

Si korban pun didorong untuk masuk kedalam mobil petugas, dan langsung dilarikan kebeberapa rumah sakit, hingga sampai di rumah sakit bedah Benggala Serang untuk dilakukan operasi dan perawatan.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami:,

  1. Luka tembak jarak dekat dari lengan sampai tembus kebahu sehingga memerlukan tindakan medis
  2. Mengalami penganiayaan dengan cara dipukuli oleh oknum polisi.
  3. Mengalami Trauma psikologis
Ahmad Yudistira Alami Luka tembak dan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi
Ahmad Yudistira Alami Luka tembak dan Penganiayaan Oleh Oknum Polisi.

Atas peristiwa tersebut,  kami atas nama keluarga besar Mathla’ul Anwar dengan ini menyampaikan sikap sebagai berikut:

 

  1. Kami mengecam keras terjadinya penembakan disertai arogansi apparat Polsek Carita terhadap Ananda Ahmad Yudhistira yang terjadi pada 25 Maret 2016, karena penembakan tersebut menyalahi prosedur yang berlaku;
  2. Kami mendukung semua upaya aparat kepolisian dalam menegakkan hukum sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang benar serta memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian;
  3. Meminta pihak Kepolisian sebagai pengayom dan pelayan masyarakat untuk menjamin hak hidup, hak rasa aman dan hak memperoleh rasa keadilan bagi masyarakat karena merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang yang berlaku di wilayah NKRI;
  4. Menuntut baik pelaku maupun institusi kepolisian untuk bertanggung jawab secara pidana maupun perdata;
  5. Menuntun pihak Kepolisian memberikan pernyataan meminta maaf secara terbuka melalui media masa kepada unsur-unsur sebagai berikut:
    1. Korban beserta keluarganya
    2. Sekolah Menengah Atas (SMA) Mathlaul Anwar Kebon Jeruk Menes
    3. Perguruan Mathla’ul Anwar Pusat Menes
    4. Pengurus Daerah Mathla’ul Anwar Kabupaten Pandeglang,
    5. Pengurus Wilayah Provinsi Banten,dan
    6. Pengurus Besar Mathla’ul Anwar.

 

Jakarta, 28 Maret 2016

Lembaga Bantuan Hukum

Mathla’ul Anwar

 

Contact Person

Dhona El Furqon SH. (081213966840)

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Pernyataan Sikap Mathla’ul Anwar Atas Penangkapan dan Penembakan Oleh Oknum Polisi Terhadap Pelajar Mathla’ul Anwar Pandeglang". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!