Ekonomi Bisnis

4 Jaminan yang Diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja

JBerita.com – BPJS Ketenagakerjaan yang semula dikenal sebagai Jamsostek telah lama malang-melintang di Indonesia sebagai salah satu program asuransi yang diminati masyarakat. Asuransi dari pemerintah ini dikhususkan bagi para pekerja – baik itu pekerja formal maupun pekerja mandiri. Ya, tak hanya bagi mereka yang bekerja di perusahaan ataupun sebuah badan usaha secara terikat, mereka yang bekerja mandiri pun dapat mendaftarkan diri.

Ada banyak manfaat BPJS Ketenagakerjaan yang akan Anda terima. Sesuai dengan Undang-undang no. 3 tahun 1992, program ini melakukan pemberian hak dan kewajiban pasti bagi tenaga kerja dan pengusaha. Beberapa hak berupa jaminan tersebut terbagi menjadi 4 (empat) kategori. Mari kita kenali lebih dalam program-program BPJS Ketenagakerjaan tersebut!

4 Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan kecelakaan kerja

Salah satu jaminan utama yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja terdaftar adalah jaminan kecelakaan kerja. Jaminan ini khususnya diberikan bagi para pekerja dengan risiko tinggi. Dengan begitu, program ini dapat meminimalisir risiko akibat cacat ataupun kematian karena kecelakaan kerja. Iuran untuk program jaminan kecelakaan kerja atau JKK tersebut bukan hanya tanggung jawab tenaga kerja melainkan juga perusahaan. Perusahaan wajib menyetor iuran sekitar 0,24% sampai 1,74% sesuai dengan kelompok jenis usaha yang dijalankan.

Jaminan pemeliharaan kesehatan

Tentu saja tenaga kerja harus sehat agar produktif bekerja, bukan? Nah, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan program jaminan pemeliharaan kesehatan. Para tenaga kerja dapat terbantu ketika menghadapi masalah kesehatan, seperti misalnya pencegahan, memperoleh pelayanan di  rumah sakit ataupun klinik kesehatan serta pengobatan dan kebutuhan alat bantu kesehatan tertentu serta beberapa layanan kesehatan lainnya. Nah, setiap peserta akan mmeperoleh Kartu Pemeliharaan Kesehatan yang dijadikan sebagai kartu bukti diri agar dapat pelayanan kesehatan.

Jaminan hari tua

Salah satu program paling terkenal dari BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Hari Tua atau dikenal dengan singkatan JHT. Jaminan ini merupakan program perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi ketika menghadapi masa pensiun. Iura per bulannya juga cukup terjangkau bagi para tenaga kerja yang mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Ibaratnya Anda menabung sedikit demi sedikit demi masa depan sehingga tak memberatkan ketika tiba waktunya menjelang masa pensiun.

Jaminan Kematian

Program Jaminan Kematian atau JKM diperuntukkan bagi keluarga yang ditinggalkan oleh tenaga kerja akibat kematian. Bantuan tersebut berupa biaya pemakaman dan juga santunan uang bagi keluarga. Dengan begitu, keluarga yang ditinggalkan dapat diringankan soal keuangan sepeninggal peserta tenaga kerja. Namun, jaminan ini bukan diberikan akibat kecelakaan kerja.

Nah, sudah lihat beragam manfaat dan program menarik yang dihadirkan oleh BPJS Ketenagakerjaan? Apakah Anda sudah mendaftarkan diri atau malah belum?

Ayo! Pastikan Anda sudah terdaftar dalam program pemerintah BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda bekerja di perusahaan tertentu ataupun lembaga seperti PNS, POLRI, TNI, BUMD / BUMN, ataupun perusahaan swasta, joint venture serta veteran dan sebagainya – perusahaan yang akan mendaftarkan Anda. Sementara itu, bagi Anda pekerja mandiri, Anda dapat membentuk wadah organisasi terlebih dahulu dan mendapatkan surat keterangan dari keluarahan setempat. Kemudian, Anda dapat mendaftarkan diri via website www.bpjsketenagakerjaan.go.id dan pilih bagian kolom kanan atas bertuliskan: “Mau jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan? Daftarkan perusahaan Anda di Sini”. Selanjutnya tinggal tunggu balasan email pemberitahuan dan Anda dapat membawa dokumen yang dibutuhkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "4 Jaminan yang Diberikan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!