Nasional

Alex Noerdin Kembali Di Periksa KPK Terkait Proyek Wisma Atlet

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin dijadwalkan hari ini, Selasa (23/02/2016) akan diperiksa oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Saksi terkait dugaan korupsi pembangunan wisma atlet Jakabaring dan gedung serbaguna Provinsi Sumatera Selatan tahun 2010-2011.

Yuyuk Andriati selaku pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK mengatakan, Alex akan diperiksa menjadi saksi untuk Dudung Purwadi (DPW) Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) yang sudah ditetapkan KPK jadi tersangka dalam kasus ini sejak tanggal 21 Desember 2015 lalu. “Alex Noerdin akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DPW,” kata Yuyuk, sebagaimana dilansir dari viva.co.id.

Selain Alex, akan hadir juga Ad Wibowo, Direktur Operasi 11 PT Waskita Karya sebagai saksi dalam persidangan DPW.

Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Kembali di periksan KPK terkait proyek wisma atlet Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin Kembali di periksan KPK
terkait proyek wisma atlet Jakabaring dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumsel

Sebelumnya kasus ini telah menyeret Rizal Abdullah yang pada saat itu sebagai Kadin PU Provinsi Sumatera Selatan. Dalam kesaksiannya, Rizal mengungkapkan ada 2,5 persen dari uang pangkal Proyek sebesar Rp 33 Miliar untuk Gubernur Sum-Sel Alex Noerdin.

Dudung sendiri ditetapkan menjadi tersangka karena pihak menyidik telah mengantongi 2 bukti yang memberatkan DPW menjadi tersangka.

“Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti kuat yang cukup untuk menetapkan DPP, Direktur Utama PT DGI sebagai tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Wisma Atlet di Jakabaring dan Gedung Serba Guna PemProv Sumatera Selatan,” kata Yuyuk.

Proyek Wisma Atlet Jakabaring dimenangkan oleh PT Duta Graha Indah Tbk
Proyek Wisma Atlet Jakabaring dimenangkan oleh PT Duta Graha Indah. Tbk.

Atas perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, DPW di sangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU No. 31/1999 sebagaimana telah dirubah dgn UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 KUHPidana.

Sebelumnya, Muhammad El Idris yang merupakan bawahan dari DPW telah dijerat KPK terlebih dahulu kedalam kasus ini. Pada surat dakwaannya, Idris menyebutkan adanya kesepakatan yang di buat antara Dudung, Idris, Mindo Rosalina Manulang dan M. Nazaruddin dalam hal pembagian jatah sebagai komisi karena terpilihnya PT DGI sebagai pemenang tender dan pelaksana proyek wisma atlet dan Gedung Serbaguna.

“Mantan Bendahara Demokrat ini, M. Nazaruddin mendapatkan 13 persen, Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebesar 2,5 persen, Komite Pembangunan Wisma Atlet mendapat 2,5 persen, Panitia Pengadaan sebesar 0,5 persen dan Sesmenpora Wafid Muharam sebesar 2 persen,” kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan Idris.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Alex Noerdin Kembali Di Periksa KPK Terkait Proyek Wisma Atlet". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!