Perusahaan Wajib Bayar THR Sebelum H-7
MUARA ENIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) meminta perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya tepat waktu. Minimal, H-7 sebelum lebaran THR tersebut sudah dibayarkan perusahaan.
Kepala Disnaker Muara Enim, M Ali Rachman mengatakan pihaknya telah menyebar surat himbauan Bupati terkait kewajiban membayar THR minimal H-7 sebelum lebaran kepada seluruh perusahaan yang berada di Muara Enim.
“Pemkab sudah mengirim surat bupati agar perusahaan yang memiliki kewajiban memenuhi hak pekerjanya mendapatkan THR sesuai dengan peraturan Menteri ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2015,” kata Ali, Sabtu (25/6).
Selain itu, ditekankan juga seluruh perusahaan yang telah memperkerjakan karyawannya lebih dari satu bulan wajib mengeluarkan THR sesuai masa kerja. Adapun ketentuannya yakni pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan berhak menerima satu bulan upah.
Sementara pekerja yang mempunyai masa kerja 1 bulan tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.
“Bagi pekerja dibawah 12 bulan maka THR diberikan sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja,” ucapnya.
Lanjutnya, THR diharapkan diberikan perusahaan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya. Namun, lebih baik perusahaan membayar THR sebelum batas waktu minimal.
“Tentunya disini kami meminta kebijakan ini supaya dilakukan segera mungkin, lebih cepat lebik baik, jangan dibuat lama menunggu, karena karyawan merupakan aset perusahaan,” ungkapnya
Ali menambahkan, Disnaker Muara Enim juga membuka posko pengaduan THR bagi karyawan. Keluhan itu akan diterima langsung dikantor Disnaker Muara Enim untuk segera ditindaklanjuti
“Kami juga mengharapkan karyawan lebih pro aktif bila mendapat persoalan pembayaran THR, keluhan akan siap kami tampung untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.