Entertainment

Kasus Saipul Jamil: Vonis 3 Tahun Penjara, JPU Akan Ajukan Banding

Pedangdut Saipul Jamil Sebelum Menjalani Persidangan
Pedangdut Saipul Jamil Sebelum Menjalani Persidangan di PN Jakarta Utara. (tempo)

JBerita.com – Vonis 3 tahun yang diputuskan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 14 Juni 2016 Kepada Saiful Jamil atas kasus penca bulan belum final. Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana mengajukan upaya banding. Mereka belum puas dengan vonis tersebut.

Sebelumnya, Saipul Jamil dituntut 7 tahun penjara serta denda uang senilai Rp 100 juta oleh JPU. Hal itu berdasarkan pada pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun dipersidangan, pedangdut itu hanya dikenakan vonis selama 3 tahun.

Menanggapi upaya banding yang akan ditempuh oleh JPU, kuasa hukum Saipul Jamil mengaku siap menghadapinya. Mereka mengaku masih ada upaya hukum.

“Mengenai vonis, ada upaya hukum banding, kasasi dan PK (Peninjauan Kembali). Itu mengacu ke hukum acara ” ungkap Nazarudin Lubis selaku tim kuasa hukum Saipul Jamil.

Baca juga: Saipul Jamil Sempat Ingin Bunuh Diri.

“Jika jaksa mengeluarkan memori banding, kami juga siap dan akan kami jawab dengan kontra memori banding,” tambahnya.

Tampilkan lebih banyak

Artikel terkait

Tinggalkan Komentar dan Diskusi Disini

Silahkan berkomentar dan berdiskusi. Bebas, namun tetap beretika. Diskusi atau komentar hendaknya masih berkaitan dengan artikel mengenai "Kasus Saipul Jamil: Vonis 3 Tahun Penjara, JPU Akan Ajukan Banding". Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab Anda! Klik tombol DISKUSI dibawah.

Back to top button
error: Content is protected !!