Pondok Kebun jadi Pusat Transaksi Sabu-Sabu
MUARA ENIM – Ferry Yanto (23), tersangka pengedar sabu-sabu ditangkap saat berada di sebuah pondok kebun di jalan kebun, di Dusun II, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Sabtu (16/4) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat digeledah, ditemukan dua paket sabu-sabu dalam sebungkus rokok di saku celana belakangnya. Lalu ditemukan lagi di sekitar pondok, sebungkus plastik hitam berisi seperangkat alat hisap sabu dan 28 kantong klip pembungkus sabu, uang tunai Rp 240 ribu, dan sebuah handphone.
Polisi pun menggeledah rumah tersangka di Dusun II Desa Talang Taling, dan menemukan sebuah kotak hitam untuk menyimpan plastik sabu-sabu.
Kapolres Muara Enim AKBP Nuryanto didampingi Kasubag Humas Iptu Arsyad melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robi Sugara mengatakan, tersangka ditangkap dalam operasi bersih narkotika (Bersinar) tahun 2016.
“Awalnya kami mendapat informasi bahwa di pondok sering digunakan untuk transaksi narkotika. Saat digerebek, tersangka sedang duduk di pondok tersebut diduga sedang menunggu pembeli sabu-sabu,” terang Robi Sugara.
Menurut pengakuan Ferry, dua paket sabu-sabu itu dibaginya. 1 jie seharga Rp 140.000 dan seperempat jie seharga Rp 350 ribu. “Sabu itu aku dapat dari beli, lalu aku buat jadi beberapa paket dalam plastik bening untuk dijual lagi,” ujar Ferry.
Dia mengakui kalau pondok kebun dijadikan transaksi narkotika. “Saya jual sabu-sabu di dalam pondok itu,” tukasnya. (amr)